Penyempurnaan Daftar Pemilih Demi Pemilu Berkualitas 

Rabu, 24 Oktober 2018 - 11:21 WIB
Herman Susilo

Oleh: Herman Susilo
(Pegiat Kepemiluan/Ketua PPK Bukit Raya, Kota Pekanbaru)

RIAUMANDIRI.CO - Proses penyelenggaraan Pemilu yang baik ditandai oleh beberapa faktor; yakni peraturan yang mengikat, berkepastian hukum dan tidak saling bertentangan satu dan yang lain, penyelenggara yang kompeten dan berintegritas, peserta Pemilu yang paham terhadap aturan dan ketentuan, serta tingkat partisipasi pemilih yang baik. 

Dalam memulai penyelenggaraan Pemilu yang menjadi hulu aliran tahapannya adalah pemutakhiran daftar pemilih, karena daftar pemilih yang akurat akan menentukan kualitas tahapan pemilihan lainnya mulai dari jumlah TPS, kebutuhan logistik, sosialisasi pemilihan sampai dengan pemungutan suara. 

Jika penyusunan daftar pemilih bermasalah, tahapan selanjutnya juga akan terganggu. Dengan kata lain penyempurnaan daftar pemilih sehingga menjadi daftar pemilih yang baik merupakan hal yang mutlak harus dicapai demi menentukan kualitas Pemilu itu sendiri. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sejak 5 September 2018, dengan total rekapitulasi 187.781.884 pemilih yang terdaftar. Jumlah tersebut terdiri dari 185.732.093 pemilih di dalam negeri dan 2.049.791 pemilih di luar negeri. 

Dengan pertimbangan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan partai politik peserta Pemilu 2019, KPU melakukan perbaikan untuk membersihkan DPT dari data pemilih ganda yang masih banyak ditemukan dengan memberikan waktu pengecekan pencermatan selama 10 hari kerja setelah penetapan DPT, yakni hingga tanggal 15 September 2018.

Setelah proses pencermatan kegandaan DPT dilaksanakan, KPU RI melakukan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) pada Minggu, 16 September 2018. 

Dari rekomendasi bersama seluruh pemangku kebijakan, KPU memutuskan untuk kembali melakukan perbaikan DPT Pemilu 2019 selama 60 hari sejak tanggal 16 September sampai dengan 15 November 2018 dengan melaksanakan kegiatan penyempurnaan DPTHP-1 secara berjenjang diseluruh Indonesia. 

Masukan berbagai pihak yang menjelaskan tentang pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, dan pemilih yang sudah masuk di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tetapi belum terdaftar dalam DPT menjadi alasan memperbaiki data dan perlu disandingkan dengan data kependudukan, serta pengecekan pemilih pemula yang usianya baru berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan.

Menindaklanjuti penyempurnaan DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) tersebut, maka sejak tanggal 1 Oktober 2018 yang lalu, KPU menggelar kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di seluruh daerah. 

Kegiatan ini akan berlangsung hingga tanggal 28 oktober 2018. GMHP pada hakekatnya merupakan ikhtiar KPU dan seluruh jajarannya untuk melindungi hak konstitusional pemilih dari potensi tidak terdaftar dalam DPT. 

Harapan dari gerakan ini agar masyarakat dapat secara aktif memeriksa namanya di DPT yang sudah diumumkan di masing-masing desa atau kelurahan. Jika belum terdaftar, segera melaporkannya ke posko-posko layanan pemilih GMHP yang tersebar di seluruh PPS Kelurahan, PPK Kecamatan atau KPU Kabupaten dan Kota.

Bagi kita di Provinsi Riau dan terkhusus bagi 171 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2018, tidak lagi melakukan pendataan pemilih door to door/ COKLIT (pencocokan dan penelitian) dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu tahun 2019. Sebab, DPT Pilkada serentak (baca; Pilgubri) tahun 2018 dapat dijadikan daftar pemilih sementara Pemilu 2019 dengan pemetaan TPS paling banyak 300 (tiga ratus) pemilih per TPS dan menambahkan pemilih pemula untuk Pemilu tahun 2019. 

Hal yang berbeda berlaku untuk daerah di Indonesia yang tidak melakukan Pilkada serentak tahun 2018, dimana daerah yang tidak melaksanakan Pilkada serentak tahun 2018 melakukan COKLIT. Sehingga ada peluang pemilih yang terdaftar pada DPT didaerah yang melaksanakan Pilkada serentak, merupakan pemilih yang di COKLIT pada daerah yang tidak melaksanakan Pilkada serentak tahun 2018. 

Selain hal di atas, pemilih yang menggunakan hak suara dengan KTP elektronik karena tidak terdaftar di DPT pada hari pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 (ini terkhusus bagi daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2018) ternyata terdaftar di TPS yang berbeda dalam kawasan yang sama, sehingga pemilih di DPT tidak menggunakan hak suara pada Pilkada serentak 2018 dan pemilih baru muncul di daftar pemilih tambahan sebagai konsekuensi dari penggunaan KTP elektronik.

Faktor teknis yang menimbulkan kegandaan dapat diidentifikasi oleh Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) yang dimiliki oleh KPU, tetapi dukungan verifikasi faktual kelapangan petugas yang dibantu oleh RT/RW dan tokoh lokal merupakan ujung tombak dalam memastikan keberadaan status pemilih. 

Dan yang terpenting sebenarnya ialah peran aktif masyarakat untuk melindungi hak pilihnya dalam Pemilu 2019, terkadang seorang pemilih baru tahu bahwa namanya tidak terdaftar di DPT ketika menjelang hari pemungutan suara maupun ketika hari pemungutan suara itu sendiri. 

Semoga dengan semakin cerdas pemilih melindungi hak pilihnya, maka semakin baik pulalah tingkat partisipasi publik demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019. 

Editor:

Terkini

Terpopuler